PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Efisiensi Belanja Dalam...
Pasal 9
BAB 2 — EFISIENSI ANGGARAN BELANJA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
Pemenuhan besaran efisiensi anggaran yang bersumber dari PNBP BLU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) huruf c dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. efisiensi dilakukan sesuai dengan item belanja yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4); b. mempertimbangkan pemenuhan alokasi anggaran untuk mendukung Pelayanan Publik; dan c. mempertimbangkan pencapaian output layanan.
