PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 56-pmk-08-2012 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN ASET SURAT BERHARGA...
Pasal 5
BAB 3 — PENYIAPAN BMN SEBAGAI ASET SBSN
(1) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara melakukan identifikasi BMN dalam rangka penyusunan usulan Daftar Nominasi Aset SBSN. (2) Identifikasi BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4).
