PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 56-pmk-08-2012 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN ASET SURAT BERHARGA...
Pasal 6
BAB 3 — PENYIAPAN BMN SEBAGAI ASET SBSN
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara menentukan nilai BMN hasil identifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) yang akan disusun dalam usulan Daftar Nominasi Aset SBSN.
