PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 56-pmk-08-2012 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN ASET SURAT BERHARGA...
Pasal 4
BAB 3 — PENYIAPAN BMN SEBAGAI ASET SBSN
(1) Direktur Jenderal Pengelolaan Utang menyampaikan permintaan secara tertulis usulan Daftar Nominasi Aset SBSN kepada Direktur Jenderal Kekayaan Negara paling lambat awal triwulan kedua. (2) Permintaan usulan Daftar Nominasi Aset SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) senilai paling sedikit sebesar jumlah nilai BMN yang dibutuhkan sebagai Aset SBSN. (3) Daftar Nominasi Aset SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling kurang mencantumkan: a. alamat/lokasi BMN; b. jenis BMN; c. satuan/luas/volume BMN; d. nilai BMN;
e. kondisi BMN; f. jenis dan nomor dokumen kepemilikan BMN; dan g. peruntukan BMN.
