PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 56-pmk-08-2012 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN ASET SURAT BERHARGA...
Pasal 3
BAB 3 — PENYIAPAN BMN SEBAGAI ASET SBSN
(1) Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang menyusun jumlah kebutuhan nilai BMN yang akan digunakan sebagai Aset SBSN untuk tahun anggaran berikutnya. (2) Penentuan jumlah nilai BMN yang akan dijadikan sebagai Aset SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
