Pasal 3
(1) Terhadap Pajak Pertambahan Nilai yang tidak dipungut atas perolehan anode slime,wajib dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak yang menerima fasilitas dalam hal anode slime tersebut: a. tidak digunakan untuk menghasilkan emas batangan; dan/atau b. dipindahtangankan kepada pihak lain baik sebagian atau seluruhnya. (2) Besarnya Pajak Pertambahan Nilai yang wajib dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal anode slime: a. setelah diproses lebih lanjut tidak menghasilkan emas batangan, dihitung sebesar seluruh Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut; atau b. dipindahtangankan kepada pihak lain baik sebagian atau seluruhnya, dihitung sebesar prosentase Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut yang dipindahtangankan. (3) Pajak Pertambahan Nilai yang wajib dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disetorkan ke kas negara paling lama dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak anode slime tersebut: a. tidak digunakan untuk menghasilkan emas batangan; dan/atau b. dipindahtangankan kepada pihak lain baik sebagian atau seluruhnya. (4) Dalam hal kewajiban pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dipenuhi, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. (5) Dalam hal pembayaran dilakukan setelah lewat jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan kepada Wajib Pajak belum diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan
Surat Tagihan Pajak untuk menagih sanksi administrasi berupa bunga sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan. (6) Pajak Pertambahan Nilai yang wajib dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dapat dikreditkan.
