PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 56-pmk-03-2016 Tahun 2016 tentang TATA CARA PEMBERIAN FASILITAS PAJAK...
Pasal 4
(1) Pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) disetorkan ke Kas Negara dengan menggunakan Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak. (2) Tata cara pengisian Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
