PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 56-pmk-03-2016 Tahun 2016 tentang TATA CARA PEMBERIAN FASILITAS PAJAK...
Pasal 2
(1) Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan anode slimesebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) wajib membuat Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (2) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diberikan cap atau diberikan keterangan “PPN TIDAK DIPUNGUT SESUAI DENGAN PP NOMOR 106 TAHUN 2015“.
