PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 56-pmk-02-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENGAJUAN PERSETUJUAN...
Pasal 2
(1) Setiap Kontrak Tahun Jamak atas pekerjaan yang didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) harus mendapat persetujuan Menteri Keuangan. (2) Persetujuan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan salah satu dokumen yang dipersyaratkan untuk dipenuhi sebelum kontrak ditandatangani oleh para pihak yang terikat dalam kontrak.
