PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 56-pmk-02-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENGAJUAN PERSETUJUAN...
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan:
- Kontrak Tahun Jamak adalah perikatan antara pengguna barang/jasa dengan penyedia barang/jasa dalam pekerjaan pengadaan barang/jasa yang anggarannya melebihi 1 (satu) tahun anggaran dan pelaksanaannya memerlukan waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan serta secara teknis pekerjaannya tidak dapat dipecah-pecah.
- Menteri Keuangan adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang keuangan negara.
- Menteri/Pimpinan Lembaga adalah menteri/pimpinan lembaga yang bertanggung jawab untuk melaksanakan tugas pemerintahan dalam bidang tertentu.
- Rupiah murni adalah alokasi dana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang tidak berasal dari Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri.
