PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 56-pmk-02-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENGAJUAN PERSETUJUAN...
Pasal 3
(1) Persetujuan Menteri Keuangan hanya dapat diberikan terhadap Kontrak Tahun Jamak yang memenuhi kriteria sebagai berikut: a. sumber dana pekerjaan berasal dari rupiah murni; b. substansi pekerjaannya merupakan satu kesatuan untuk menghasilkan satu output; c. secara teknis, pekerjaannya tidak dapat dipecah-pecah; dan/atau d. waktu pelaksanaan kegiatan pokoknya, secara teknis memerlukan waktu penyelesaian lebih dari 12 (dua belas) bulan. (2) Pekerjaan yang secara teknis dapat diselesaikan dalam waktu 1 (satu) tahun anggaran namun pengerjaan terlambat dimulai sehingga penyelesaiannya harus dilanjutkan di tahun anggaran berikutnya, tidak dapat diusulkan untuk mendapat persetujuan Kontrak Tahun Jamak dari Menteri Keuangan.
