Pasal 69
(1) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dilakukan berdasarkan berat ringannya pelanggaran, yaitu: a. sanksi administratif berupa peringatan dikenakan terhadap pelanggaran ringan; b. sanksi administratif berupa pembatasan jasa Penilaian objek tertentu dikenakan terhadap pelanggaran berat dalam memberikan jasa Penilaian suatu objek tertentu; c. sanksi administratif berupa pembatasan pemberian bidang jasa tertentu dikenakan terhadap pelanggaran berat dalam memberikan bidang jasa tertentu; d. sanksi administratif berupa pembekuan izin dikenakan terhadap pelanggaran berat; dan e. sanksi administratif berupa pencabutan izin dikenakan terhadap pelanggaran sangat berat. (2) Pelanggaran ringan merupakan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 42 yang secara teknis tidak berpengaruh terhadap hasil Penilaian yang disajikan dalam Laporan Penilaian.
(3) Pelanggaran berat merupakan pelanggaran terhadap terhadap etik profesi dan/atau ketentuan dalam Pasal 42 yang secara teknis berpengaruh terhadap hasil Penilaian yang disajikan dalam Laporan Penilaian. (4) Pelanggaran sangat berat merupakan pelanggaran terhadap etik profesi dan ketentuan dalam Pasal 42 yang secara teknis sangat berpengaruh terhadap hasil Penilaian yang disajikan dalam Laporan Penilaian. (5) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan pedoman dan tata cara yang ditetapkan oleh Kepala Pusat.
- Ketentuan Pasal 76 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
