Pasal 68
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan; b. pembatasan jasa Penilaian objek tertentu; c. pembatasan pemberian bidang jasa tertentu; d. pembekuan izin; atau e. pencabutan izin. (2) Menteri memberikan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Penilai Publik, KJPP dan/atau Cabang KJPP. (3) Sanksi peringatan, pembatasan jasa Penilaian objek tertentu, dan pembatasan pemberian bidang jasa tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c ditetapkan dengan Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Kepala Pusat atas nama Menteri. (4) Sanksi pembekuan izin dan pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf e ditetapkan dengan Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri. (5) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak selalu dikenakan secara berurutan. (6) Kepala Pusat dapat memberikan surat rekomendasi kepada Penilai Publik, KJPP dan/atau Cabang KJPP untuk melaksanakan kewajiban tertentu sebelum pengenaan
sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (7) Dalam hal kewajiban pada surat rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) telah dipenuhi, Penilai Publik, KJPP dan/atau Cabang KJPP dimaksud tidak dikenai sanksi administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (8) Sanksi administratif berupa peringatan, pembatasan jasa Penilaian objek tertentu, pembatasan pemberian bidang jasa tertentu atau pembekuan izin dapat disertai dengan suatu rekomendasi untuk melaksanakan kewajiban tertentu. (9) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) mencantumkan sanksi administratif berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal rekomendasi tidak dipenuhi.
- Ketentuan ayat (3) dan ayat (5) Pasal 69 diubah, sehingga Pasal 69 berbunyi sebagai berikut:
