PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 56-pmk-01-2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri...
Pasal 63
Kepala Pusat menyampaikan hasil pemeriksaan kepada Penilai Publik, Pemimpin, Pemimpin Rekan, dan/atau Pemimpin Cabang, yang diperiksa paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak pemeriksaan berakhir.
- Ketentuan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 68 diubah, sehingga Pasal 68 berbunyi sebagai berikut:
