Pasal 58
(1) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
55,
Kepala Pusat melakukan pemeriksaan secara berkala dan/atau sewaktu-waktu terhadap Penilai Publik, KJPP, dan/atau Cabang KJPP. (2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menilai kepatuhan terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. (3) Pemeriksaan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan berdasarkan rencana pemeriksaan tahunan yang ditetapkan oleh Kepala Pusat. (4) Pemeriksaan sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan jika: a. hasil pemeriksaan berkala memerlukan tindak lanjut; atau
b. terdapat pengaduan masyarakat atau informasi yang layak ditindaklanjuti. (5) Dalam melaksanakan fungsi pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Pusat dapat meminta pendapat atau masukan dari Asosiasi Profesi Penilai dan/atau pihak yang terkait.
- Ketentuan Pasal 63 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
