Pasal 56
(1) Izin Penilai Publik dengan klasifikasi bidang jasa Penilaian Personal Properti, Penilaian Properti, dan/atau Penilaian Bisnis berlaku di seluruh wilayah Negara Republik INDONESIA. (1a) Izin Penilai Publik dengan klasifikasi bidang jasa Penilaian Properti Sederhana hanya berlaku untuk memberikan jasa di wilayah Domisili yang bersangkutan di luar Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. (2) Izin KJPP dan Cabang KJPP yang dipimpin oleh Penilai Publik dengan klasifikasi bidang jasa Penilaian Personal Properti, Penilaian Properti, dan/atau Penilaian Bisnis berlaku di seluruh wilayah Negara Republik INDONESIA. (3) Izin KJPP dan Cabang KJPP yang dipimpin oleh Penilai Publik dengan klasifikasi bidang jasa Penilaian Properti Sederhana hanya berlaku untuk memberikan jasa di wilayah Domisili KJPP dan Cabang KJPP dimaksud.
- Ketentuan ayat (1), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) Pasal 58 diubah, sehingga Pasal 58 berbunyi sebagai berikut:
