PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 56-pmk-01-2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri...
Pasal 52
(1) KJPP wajib menyampaikan laporan tahunan yang terdiri atas: a. laporan kegiatan usaha KJPP dan Cabang KJPP; b. laporan keuangan, yang paling sedikit meliputi:
- laporan neraca komparatif;
- laporan laba rugi komparatif; dan
- catatan atas laporan keuangan; dan c. laporan realisasi penggunaan dan alih pengetahuan tenaga ahli asing. (2) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan dengan benar dan lengkap paling lambat tanggal 30 April tahun berikutnya melalui sistem aplikasi daring (online) yang ditentukan Pusat Pembinaan Profesi Keuangan. (3) Dihapus. (4) Dalam hal diperlukan, Kepala Pusat menunjuk pejabat dan/atau pegawai untuk melakukan penelitian langsung terhadap KJPP berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) KJPP yang dalam menyampaikan laporan tahunan melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa peringatan. (6) Dalam hal data dan informasi yang disampaikan oleh KJPP dalam laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbukti tidak benar, KJPP dimaksud dikenai sanksi administratif berupa peringatan.
- Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Pasal 56 diubah, dan di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat, yaitu ayat (1a), sehingga Pasal 56 berbunyi sebagai berikut:
