Pasal 45
(1) Penilai Publik wajib mengikuti PPL setiap tahunnya yang terdiri atas: a. paling sedikit 20 (dua puluh) SKP dan di antaranya paling sedikit 5 (lima) SKP PPL yang diselenggarakan oleh Pusat Pembinaan Profesi Keuangan, bagi Penilai Publik dengan klasifikasi bidang jasa Penilaian Properti Sederhana atau Penilaian Personal Properti; dan b. paling sedikit 25 (dua puluh lima) SKP dan di antaranya paling sedikit 5 (lima) SKP PPL yang diselenggarakan oleh Pusat Pembinaan Profesi Keuangan, bagi Penilai Publik dengan klasifikasi bidang jasa Penilaian Properti atau Penilaian Bisnis. (1a) Dalam hal SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terpenuhi di luar SKP PPL yang diselenggarakan oleh Pusat Pembinaan Profesi Keuangan, kelebihan SKP yang bersangkutan dapat diperhitungkan sebagai SKP PPL tahun berikutnya paling banyak 10 (sepuluh) SKP. (2) Penilai Publik dapat melakukan penyetaraan jumlah SKP kepada Asosiasi Profesi Penilai jika mengikuti PPL yang diselenggarakan oleh selain Asosiasi Profesi Penilai dan/atau Pusat Pembinaan Profesi
Keuangan. (3) Penilai Publik wajib menyampaikan laporan realisasi PPL tahunan dengan benar dan lengkap paling lambat tanggal 31 Januari tahun berikutnya melalui sistem aplikasi daring (online) yang ditentukan Pusat Pembinaan Profesi Keuangan. (4) Dihapus. (5) Penilai Publik yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa peringatan.
- Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (5) Pasal 52 diubah, serta ayat (3) dihapus, sehingga Pasal 52 berbunyi sebagai berikut:
