PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 56-pmk-01-2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri...
Pasal 76
(1) Sanksi administratif berupa peringatan dapat diumumkan oleh Pusat Pembinaan Profesi Keuangan kepada masyarakat melalui media massa. (2) Sanksi administratif berupa pembatasan jasa Penilaian objek tertentu, pembatasan pemberian bidang jasa tertentu, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin diumumkan oleh Pusat Pembinaan Profesi Keuangan kepada masyarakat melalui media massa.
- Di antara Pasal 80 dan Pasal 81, disisipkan 1 (satu) pasal, yaitu Pasal 80A yang berbunyi sebagai berikut:
