PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 55-pmk-06-2018 Tahun 2019 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL...
Pasal 31
BAB 7 — PENILAIAN ANGKA KREDIT
(1) Dalam melakukan proses penilaian dan MENETAPKAN DUPAK menjadi PAK, Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit dibantu oleh Tim Penilai. (2) Ketentuan mengenai pembentukan Tim Penilai sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengenai Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara mengenai Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang.
