PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 55-pmk-06-2018 Tahun 2019 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL...
Pasal 30
BAB 7 — PENILAIAN ANGKA KREDIT
(1) Terhadap DUPAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 selanjutnya dilengkapi dengan berkas pendukung lainnya dan disampaikan kepada pejabat yang mengusulkan
Angka Kredit dengan diketahui atasan langsung. (2) Pejabat yang mengusulkan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menandatangani DUPAK dan menyampaikan DUPAK beserta berkas pendukung lainnya kepada Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit untuk ditetapkan menjadi PAK.
