Pasal 9
BAB 3 — DIREKTUR KEUANGAN DAN DUKUNGAN ORGANISASI
(1) Divisi Anggaran dan Akuntansi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan dokumen perencanaan anggaran, penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran, penyusunan Rencana Strategis, penyusunan proposal Penerimaan Negara Bukan Pajak, penyusunan dan pengelolaan Dokumen Isian Pelaksanaan Anggaran LMAN, serta pelaksanaan penyelenggaraan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan. (2) Divisi Perbendaharaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pengelolaan pendapatan dan belanja, kas, rekening, utang, piutang, pengelolaan dana investasi
pemerintah yang dialokasikan pada LMAN termasuk pendanaan pengadaan tanah, pengelolaan dana lain yang bersumber dari Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara maupun sumber lain berdasarkan persetujuan Menteri Keuangan, pengurusan pajak, penyusunan kebijakan pengelolaan investasi, monitoring, evaluasi dan pelaporan pengelolaan keuangan serta investasi, pelaksanaan investasi jangka panjang berdasarkan persetujuan Menteri Keuangan. (3) Divisi Dukungan Organisasi dan Teknologi Informasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan kegiatan pengelolaan Barang Milik Negara, kerumahtanggaan, sarana dan prasarana, pengadaan barang dan jasa lingkup internal LMAN, pengembangan teknologi informasi, penyusunan prosedur standar operasi, pengelolaan dan pemeliharaan perangkat keras, perangkat lunak, dan jaringan, serta monitoring, evaluasi dan pelaporan pengelolaan Barang Milik Negara, kerumahtanggaan, dan teknologi informasi. (4) Divisi Sumber Daya Manusia, Manajemen Kinerja, dan Kepatuhan Internal mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan dan penyusunan kebijakan teknis sumber daya manusia, pelaksanaan pengelolaan sumber daya manusia, pengembangan organisasi, pengelolaan kinerja dan kepatuhan internal, serta monitoring, evaluasi dan pelaporan pengelolaan sumber daya manusia dan pengelolaan kinerja.
