PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 54-pmk-01-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga...
Pasal 8
BAB 3 — DIREKTUR KEUANGAN DAN DUKUNGAN ORGANISASI
Direktur Keuangan dan Dukungan Organisasi terdiri atas: a. Divisi Anggaran dan Akuntansi; b. Divisi Perbendaharaan; c. Divisi Dukungan Organisasi dan Teknologi Informasi; dan d. Divisi Sumber Daya Manusia, Manajemen Kinerja, dan Kepatuhan Internal.
