Pasal 7
BAB 3 — DIREKTUR KEUANGAN DAN DUKUNGAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Direktur Keuangan dan Dukungan Organisasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan penyusunan dokumen perencanaan anggaran, penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran, penyusunan Rencana Strategis, penyusunan proposal Penerimaan Negara Bukan Pajak, penyusunan dan pengelolaan Dokumen Isian Pelaksanaan Anggaran LMAN, serta pelaksanaan penyelenggaraan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan; b. penyiapan pengelolaan pendapatan dan belanja, kas, rekening, utang, piutang, pengelolaan dana investasi pemerintah yang dialokasikan pada LMAN termasuk pendanaan pengadaan tanah, pengelolaan dana lain yang bersumber dari Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara maupun sumber lain berdasarkan persetujuan Menteri Keuangan, pengurusan pajak, penyusunan kebijakan pengelolaan investasi, monitoring, evaluasi dan pelaporan pengelolaan keuangan serta investasi, pelaksanaan investasi jangka panjang berdasarkan persetujuan Menteri Keuangan;
c. penyiapan kegiatan pengelolaan Barang Milik Negara, kerumahtanggaan, sarana dan prasarana, pengadaan barang dan jasa lingkup internal LMAN, pengembangan teknologi informasi, penyusunan dan evaluasi prosedur standar operasi, pengelolaan dan pemeliharaan perangkat keras, perangkat lunak, dan jaringan, serta monitoring, evaluasi dan pelaporan pengelolaan barang milik negara, kerumahtanggaan, dan teknologi informasi; dan d. penyiapan bahan dan penyusunan kebijakan teknis sumber daya manusia, pelaksanaan pengelolaan sumber daya manusia, pengembangan organisasi, pengelolaan kinerja dan kepatuhan internal, serta monitoring, evaluasi dan pelaporan pengelolaan sumber daya manusia dan pengelolaan kinerja.
