PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 54-pmk-01-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga...
Pasal 10
BAB 4 — DIREKTUR OPERASIONAL DAN MANAJEMEN RISIKO
Direktur Operasional dan Manajemen Risiko mempunyai tugas melaksanakan perencanaan aset, penelitian dan analisis pasar properti, pelayanan jasa konsultasi dan penilaian aset, pengelolaan risiko, pengamanan aset, perencanaan pengadaan dan pelaksanaan konstruksi aset, pemeliharaan aset,
penyusunan perjanjian, dokumentasi hukum, harmonisasi kebijakan dan peraturan perundang-undangan, pengurusan perizinan, penyusunan kajian pendapat hukum, monitoring dan evaluasi pelaksanaan perjanjian.
