Pasal 11
BAB 4 — DIREKTUR OPERASIONAL DAN MANAJEMEN RISIKO
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Direktur Operasional dan Manajemen Risiko menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan program kerja penelitian dan analisis pasar properti, perencanaan kebutuhan dan pengembangan lahan/tanah, pelayanan konsultasi dan penilaian aset, pengelolaan manajemen risiko, serta monitoring dan evaluasi pengembangan lahan/tanah dan usaha; b. penyiapan perencanaan pengamanan dan pengendalian aset, penyusunan skema pengamanan aset, koordinasi dan penyusunan skema kerja sama dengan pihak lain terkait pengamanan dan pengendalian aset, serta monitoring dan evaluasi kegiatan pengamanan dan pengendalian aset; c. pelaksanaan perencanaan dan pengadaan aset, penyusunan standar minimum rehabilitasi dan/atau renovasi (upgrade), perencanaan dan pelaksanaan konstruksi aset, pemeliharaan aset, serta monitoring dan evaluasi proses pengadaan, rehabilitasi dan/atau renovasi (upgrade), dan pemeliharaan aset; dan d. pelaksanaan penyusunan perjanjian, dokumentasi hukum, harmonisasi kebijakan dan peraturan perundang-undangan, pengurusan perizinan, penyusunan kajian pendapat hukum, monitoring dan evaluasi pelaksanaan perjanjian.
