PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 54-pmk-01-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga...
Pasal 12
BAB 4 — DIREKTUR OPERASIONAL DAN MANAJEMEN RISIKO
Direktur Operasional dan Manajemen Risiko terdiri atas: a. Divisi Riset, Konsultasi, dan Manajemen Risiko; b. Divisi Pengamanan dan Pengendalian Aset;
c. Divisi Konstruksi dan Pemeliharaan; dan d. Divisi Hukum dan Perjanjian.
