Pasal 13
BAB 4 — DIREKTUR OPERASIONAL DAN MANAJEMEN RISIKO
(1) Divisi Riset, Konsultasi, dan Manajemen Risiko mempunyai tugas melaksanakan penyusunan program kerja penelitian dan analisis pasar properti, perencanaan kebutuhan dan pengembangan lahan/tanah dan usaha, pelayanan konsultasi dan penilaian aset, pengelolaan manajemen risiko, serta monitoring dan evaluasi pengembangan lahan/tanah dan usaha. (2) Divisi Pengamanan dan Pengendalian Aset mempunyai tugas melaksanakan perencanaan pengamanan dan pengendalian aset, penyusunan skema pengamanan aset, koordinasi dan penyusunan skema kerja sama dengan pihak lain terkait pengamanan dan pengendalian aset, serta monitoring dan evaluasi kegiatan pengamanan dan pengendalian aset. (3) Divisi Konstruksi dan Pemeliharaan mempunyai tugas melaksanakan perencanaan dan pengadaan aset, penyusunan standar minimum rehabilitasi dan/atau renovasi (upgrade), perencanaan dan pelaksanaan konstruksi aset, pemeliharaan aset, serta monitoring dan evaluasi proses pengadaan, rehabilitasi dan/atau renovasi (upgrade), dan pemeliharaan aset. (4) Divisi Hukum dan Perjanjian mempunyai tugas melaksanakan penyusunan perjanjian, dokumentasi hukum, harmonisasi kebijakan dan peraturan perundang-undangan, pengurusan perizinan, penyusunan kajian pendapat hukum, monitoring dan evaluasi pelaksanaan perjanjian.
