PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 54-pmk-01-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga...
Pasal 14
BAB 5 — DIREKTUR PENGADAAN DAN PENDANAAN LAHAN
Direktur Pengadaan dan Pendanaan Lahan mempunyai tugas melaksanakan perencanaan dan pelaksanaan pendanaan lahan/tanah untuk Proyek Strategis Nasional sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, monitoring dan evaluasi pendanaan pengadaan lahan/tanah, sertifikasi dan pengadministrasian tanah, serta penanganan perkara dan litigasi.
