Pasal 15
BAB 5 — DIREKTUR PENGADAAN DAN PENDANAAN LAHAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Direktur Pengadaan dan Pendanaan Lahan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan usulan pendanaan lahan/tanah, penyusunan daftar pengadaan lahan/tanah untuk Proyek Strategis Nasional sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, pengelolaan basis data (database) kebutuhan lahan/tanah, pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pendanaan pengadaan lahan/tanah; b. penyiapan verifikasi dokumen penagihan pengadaan lahan/tanah, perencanaan penarikan dana pengadaan lahan/tanah, rekomendasi pembayaran tagihan pengadaan lahan/tanah, serta rekonsiliasi hasil pembayaran pendanaan lahan/tanah; dan c. penyiapan pengurusan sertifikasi tanah, administrasi pertanahan, pemberian bantuan hukum dan pendapat hukum, penanganan perkara serta litigasi.
