PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 54-pmk-01-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga...
Pasal 16
BAB 5 — DIREKTUR PENGADAAN DAN PENDANAAN LAHAN
Direktur Pengadaan dan Pendanaan Lahan terdiri atas: a. Divisi Perencanaan Lahan; b. Divisi Pendanaan Lahan; dan c. Divisi Administrasi Tanah dan Litigasi.
