Pasal 17
BAB 5 — DIREKTUR PENGADAAN DAN PENDANAAN LAHAN
(1) Divisi Perencanaan Lahan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan usulan pendanaan lahan/tanah, penentuan daftar pengadaan tanah untuk Proyek Strategis Nasional sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, pengelolaan basis data (database) kebutuhan lahan/tanah, pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pendanaan pengadaan lahan/tanah. (2) Divisi Pendanaan Lahan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan verifikasi dokumen penagihan pengadaan lahan/tanah, perencanaan penarikan dana pengadaan lahan/tanah, rekomendasi pembayaran tagihan pengadaan lahan/tanah, serta rekonsiliasi hasil pembayaran pendanaan lahan/tanah. (3) Divisi Administrasi Tanah dan Litigasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pengurusan sertifikasi tanah, administrasi pertanahan, pemberian bantuan hukum dan pendapat hukum, penanganan perkara serta litigasi.
