PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 54-pmk-01-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga...
Pasal 18
BAB 6 — DIREKTUR PENGEMBANGAN DAN PENDAYAGUNAAN
Direktur Pengembangan dan Pendayagunaan mempunyai tugas melaksanakan perencanaan dan pengembangan usaha, pengelolaan strategi komunikasi dan publikasi, perencanaan dan pelaksanaan strategi pemasaran aset, pemanfaatan dalam bentuk pendayagunaan dan kerjasama operasional aset termasuk pinjam pakai, pemindahtanganan aset, serta monitoring dan evaluasi pencapaian target.
