PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 54-pmk-01-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga...
Pasal 19
BAB 6 — DIREKTUR PENGEMBANGAN DAN PENDAYAGUNAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Direktur Pengembangan dan Pendayagunaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan pelaksanaan perencanaan dan pengembangan aset, perencanaan dan pelaksanaan strategi komunikasi, publikasi, serta perencanaan dan pelaksanaan strategi pemasaran aset; dan b. penyiapan pelaksanaan pemanfaatan dalam bentuk pendayagunaan dan kerjasama operasional aset termasuk pinjam pakai, dan pemindahtanganan aset, negosiasi pemanfaatan aset, penetapan tarif pemanfaatan aset, penyusunan konsep kerja sama serta monitoring dan evaluasi pencapaian target pemanfaatan aset.
