Pasal 4
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, LMAN menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengelolaan dana investasi pemerintah yang dialokasikan pada LMAN termasuk pendanaan
pengadaan tanah untuk Proyek Strategis Nasional sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan, pengelolaan keuangan dan akuntansi, pengelolaan teknologi informasi, pengelolaan kerumahtanggaan, pengelolaan sarana dan prasarana, pengelolaan sumber daya manusia (SDM) dan organisasi, serta pengelolaan kinerja dan kepatuhan internal; b. pelaksanaan perencanaan aset, penelitian dan analisis pasar properti, pelayanan jasa konsultasi dan penilaian aset, pengelolaan risiko, pengamanan aset, perencanaan pengadaan dan pelaksanaan konstruksi aset, pemeliharaan aset, penyusunan perjanjian, monitoring perjanjian, serta dokumentasi hukum; c. pelaksanaan perencanaan dan pelaksanaan pendanaan tanah untuk Proyek Strategis Nasional sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, monitoring dan evaluasi pendanaan pengadaan tanah, sertifikasi dan pengadministrasian tanah, serta litigasi; dan d. pelaksanaan perencanaan dan pengembangan usaha, pengelolaan strategi komunikasi, pelaksanaan pemanfaatan dalam bentuk pendayagunaan dan kerjasama operasional termasuk pinjam pakai, dan pemindahtanganan aset, perencanaan dan pelaksanaan strategi pemasaran dan publikasi aset, serta monitoring dan evaluasi pencapaian target.
