PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 54-pmk-01-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga...
Pasal 3
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Aset yang dikelola oleh LMAN meliputi: a. barang milik negara dan/atau kekayaan negara lain yang diserahkelolakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara kepada LMAN; b. aset yang perolehannya dibiayai dengan dana yang bersumber dari Bagian Anggaran BUN Pengelolaan Investasi Pemerintah (Bagian Anggaran 999.03); dan c. aset hasil pengadaan tanah untuk Proyek Strategis Nasional sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan/atau asal perolehan aset negara yang diserahkelolakan kepada LMAN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara.
