Pasal 2
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
LMAN mempunyai tugas melaksanakan: a. pelayanan pengembangan usaha, analisis pasar properti, pengembangan strategi bisnis jasa penilaian dan konsultasi manajemen aset; b. penelitian di bidang properti;
c. pemanfaatan dalam bentuk pendayagunaan dan kerjasama operasional aset negara termasuk pinjam pakai; d. pemindahtanganan; e. pelaporan, monitoring dan evaluasi manajemen aset negara; f. pengadaan, konstruksi, pengamanan, pemeliharaan, pengurusan perizinan, pendokumentasian, publikasi, pemasaran, dan penanganan hukum; g. penyusunan perjanjian; dan h. perencanaan kebutuhan dan pengembangan lahan/tanah, pengelolaan dana investasi pemerintah termasuk pendanaan pengadaan tanah untuk Proyek Strategis Nasional sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
