PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 54-pmk-01-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga...
Pasal 5
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Susunan organisasi LMAN terdiri atas: a. Direktur Keuangan dan Dukungan Organisasi; b. Direktur Operasional dan Manajemen Risiko; c. Direktur Pengadaan dan Pendanaan Lahan; dan d. Direktur Pengembangan dan Pendayagunaan.
