Pasal 9
BAB 3 — PENYERAHAN BMN ASET LAIN-LAIN
(1) Penyerah Barang, Direktorat Jenderal, atau Kementerian/ Lembaga Selaku Counterpart bertanggung jawab atas pengenaan pajak dan/atau bea masuk terutang atas barang yang mendapat fasilitas pembebasan bea masuk apabila: a. terkena kewajiban pembayaran pajak dan/atau bea masuk terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak dan/atau kepabeanan; atau b. dalam perjanjian kerja sama teknis diperjanjikan bahwa pajak dan/atau bea masuk terutang dibebankan pada Penyerah Barang, Direktorat Jenderal atau Kementerian/Lembaga Selaku Counterpart. (2) Dalam hal kewajiban pajak dan/atau bea masuk terutang dibebankan pada Penyerah Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, pembayaran oleh Penyerah Barang dilakukan sebelum penyerahan kepada Menteri Keuangan atau Kementerian/Lembaga Selaku Counterpart. (3) Dalam hal kewajiban pajak dan/atau bea masuk terutang dibebankan pada Direktorat Jenderal atau Kementerian/Lembaga Selaku Counterpart sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, penyelesaiannya dilakukan setelah penyerahan kepada Menteri Keuangan atau Kementerian/Lembaga Selaku Counterpart sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak dan/atau kepabeanan.
