Pasal 8
BAB 3 — PENYERAHAN BMN ASET LAIN-LAIN
(1) Penyerah Barang melakukan penyerahan BMN Aset Lain- lain kepada: a. Menteri Keuangan; atau b. Kementerian/Lembaga Selaku Counterpart. (2) Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah melalui verifikasi bersama antara Penyerah Barang dengan: a. Direktur Jenderal, dalam hal penyerahan dilakukan kepada Menteri Keuangan, untuk BMN Aset Lain- lain berupa tanah dan/atau bangunan; b. Direktur, dalam hal penyerahan dilakukan kepada Menteri Keuangan, untuk BMN Aset Lain-lain selain tanah dan/atau bangunan; atau c. Kementerian/Lembaga Selaku Counterpart, dalam hal penyerahan dilakukan kepada Kementerian/ Lembaga Selaku Counterpart, yang dituangkan dalam suatu berita acara. (3) Penyerahan kepada Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diterima oleh pejabat yang menerima pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4). (4) Verifikasi bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b dapat dilakukan oleh Kantor Wilayah atau Kantor Pelayanan tempat BMN Aset Lain-lain berada, dalam hal terdapat penugasan dari Direktur Jenderal atau permohonan dari Direktur. (5) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat daftar BMN Aset Lain-lain yang meliputi jenis, nilai perolehan, tahun perolehan, spesifikasi dan
identitas teknis, serta foto kondisi terkini barang bersangkutan. (6) Berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan penyerahan BMN Aset Lain-lain yang dituangkan dalam suatu berita acara serah terima yang ditandatangani oleh: a. Direktur Jenderal, dalam hal penyerahan dilakukan kepada Menteri, untuk BMN Aset Lain-lain berupa tanah dan/atau bangunan; b. Direktur, dalam hal penyerahan dilakukan kepada Menteri, untuk BMN Aset Lain-lain selain tanah dan/atau bangunan; atau c. pejabat pada Kementerian/Lembaga Selaku Counterpart, untuk BMN Aset Lain-lain selain tanah dan/atau bangunan yang diserahkan kepada Kementerian/Lembaga Selaku Counterpart. (7) Berdasarkan berita acara serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Direktur Jenderal, Direktur, atau pejabat pada Kementerian/Lembaga Selaku Counterpart melakukan pembukuan atas BMN Aset Lain- lain. (8) Pembukuan atas BMN Aset Lain-lain sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilaporkan oleh Direktur Jenderal, Direktur, atau pejabat pada Kementerian/Lembaga Selaku Counterpart kepada: a. Menteri Keuangan, dalam hal penyerahan untuk BMN Aset Lain-lain berupa tanah dan/atau bangunan; b. Direktur Jenderal, dalam hal penyerahan untuk BMN Aset Lain-lain selain tanah dan/atau bangunan; atau c. Direktur Jenderal, dalam hal untuk BMN Aset Lain- lain selain tanah dan/atau bangunan yang diserahkan kepada Kementerian/Lembaga Selaku Counterpart.
(9) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) digunakan untuk laporan keuangan Bendahara Umum Negara.
