Pasal 10
BAB 3 — PENYERAHAN BMN ASET LAIN-LAIN
(1) Penyerahan BMN Aset Lain-lain oleh Penyerah Barang kepada Direktur Jenderal, Direktur, atau pejabat pada Kementerian/Lembaga Selaku Counterpart paling sedikit harus disertai dengan data dan dokumen yang meliputi:
a. berita acara hasil verifikasi bersama yang dilampiri daftar BMN Aset Lain-lain yang meliputi jenis, nilai perolehan, tahun perolehan, spesifikasi dan identitas teknis, serta foto kondisi terkini barang bersangkutan; b. dokumen kepemilikan, jika ada; dan c. surat pernyataan dari Penyerah Barang bahwa barang dalam keadaan tidak terdapat permasalahan hukum (free and clear). (2) Selain data dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terhadap penyerahan BMN Aset Lain-lain oleh Penyerah Barang yang mendapat fasilitas pembebasan atas kewajiban pembayaran bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) harus disertai dengan persyaratan tambahan berupa: a. surat persetujuan dari Kementerian Sekretariat Negara; dan b. surat izin Pemindahtanganan kepada selain penerima fasilitas pembebasan bea masuk dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan tidak perlu disertai dengan dokumen kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b. (3) Surat izin Pemindahtanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diselesaikan oleh Direktorat Jenderal atau Kementerian/Lembaga Selaku Counterpart setelah penyerahan, dalam hal kewajiban pajak dan/atau bea masuk terutang dibebankan pada Direktorat Jenderal atau Kementerian/Lembaga Selaku Counterpart.
