Pasal 26
BAB 4 — TATA CARA PENGELOLAAN
(1) Penjualan BMN Aset Lain-lain selain tanah dan/atau bangunan dilaksanakan dengan mengajukan permohonan Lelang kepada Kantor Pelayanan setempat dengan disertai data dan dokumen diantaranya: a. surat persetujuan Penjualan BMN Aset Lain-lain; b. daftar BMN Aset Lain-lain yang akan dilakukan Penjualan; c. dokumen kepemilikan, jika ada; d. nilai perolehan, tahun perolehan, dan foto kondisi terkini BMN Aset Lain-lain; dan e. Nilai Limit. (2) Dalam hal Lelang selesai dilaksanakan dan BMN Aset Lain-lain laku terjual, Direktur melaporkan kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan salinan risalah Lelang. (3) Berdasarkan
risalah Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur melakukan Penghapusan BMN Aset Lain-lain.
(4) Dalam hal pelaksanaan Penjualan dikuasakan kepada Kepala Kantor Wilayah, laporan pelaksanaan Lelang dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah bersangkutan kepada Direktur dengan melampirkan salinan risalah Lelang untuk selanjutnya dilaporkan kepada Direktur Jenderal. (5) Dalam hal Lelang selesai dilaksanakan dan BMN Aset Lain-lain tidak laku terjual, Direktur melaporkan kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan salinan risalah Lelang.
