PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 53-pmk-06-2021 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG...
Pasal 25
BAB 4 — TATA CARA PENGELOLAAN
(1) Dalam rangka Penjualan BMN Aset Lain-lain dilakukan Penilaian. (2) Penilaian BMN Aset Lain-lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Penilai Pemerintah untuk mendapatkan Nilai Wajar. (3) Nilai Wajar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi dasar dalam MENETAPKAN Nilai Limit Lelang. (4) Nilai Limit Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Direktur.
