PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 53-pmk-06-2021 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG...
Pasal 27
BAB 4 — TATA CARA PENGELOLAAN
(1) Dalam hal BMN Aset Lain-lain tidak laku terjual pada Lelang, dilakukan Lelang kedua. (2) Dalam hal dilakukan Lelang kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka Nilai Limit ditetapkan berdasarkan laporan Penilaian yang masih berlaku. (3) Ketentuan mengenai pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 mutatis mutandis berlaku untuk pelaporan pelaksanaan Lelang kedua.
