Pasal 19
BAB 4 — TATA CARA PENGELOLAAN
(1) Pengamanan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) dilakukan oleh: a. Direktur Jenderal, terhadap BMN Aset Lain-lain berupa tanah dan/atau bangunan; b. Direktur, terhadap BMN Aset Lain-lain selain tanah dan/atau bangunan; atau
c. pejabat pada Kementerian/Lembaga Selaku Counterpart, terhadap BMN Aset Lain-lain selain tanah dan/atau bangunan yang diserahkan kepada Kementerian/Lembaga Selaku Counterpart. (2) Dalam hal BMN Aset Lain-lain berada dalam wilayah kerja Kantor Wilayah atau Kantor Pelayanan, maka pengamanan fisik oleh Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a atau oleh Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, menjadi tanggung jawab dari Kantor Wilayah atau Kantor Pelayanan. (3) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan: a. penugasan dari Direktur Jenderal; atau b. pemberitahuan secara tertulis dari Direktur.
