PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 53-pmk-06-2021 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG...
Pasal 18
BAB 4 — TATA CARA PENGELOLAAN
(1) Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 meliputi: a. pengamanan fisik; b. pengamanan administrasi; dan c. pengamanan hukum. (2) Pengamanan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi penyimpanan dan penitipan BMN Aset Lain-lain. (3) Pengamanan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi pencatatan dan penyimpanan dokumen kepemilikan BMN Aset Lain-lain secara tertib dan aman. (4) Pengamanan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi pengurusan dokumen kepemilikan BMN Aset Lain-lain.
