PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 53-pmk-06-2021 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG...
Pasal 20
BAB 4 — TATA CARA PENGELOLAAN
(1) Pejabat pada Kementerian/Lembaga Selaku Counterpart dapat menunjuk Pihak Lain untuk melakukan pengamanan fisik BMN Aset Lain-lain yang fisik barangnya berada pada Pihak Lain. (2) Pihak Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas pengamanan fisik BMN Aset Lain-lain, termasuk biaya yang timbul dalam pelaksanaannya. (3) Pengamanan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penyimpanan dan penitipan untuk dapat digunakan oleh Pihak Lain. (4) Penyimpanan dan penitipan dituangkan dalam suatu berita acara.
