Pasal 14
BAB 4 — TATA CARA PENGELOLAAN
(1) Menteri/pimpinan Lembaga mengajukan permohonan penetapan status Penggunaan BMN Aset Lain-lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dan paling sedikit memuat: a. alasan permohonan Penggunaan; dan b. tujuan Penggunaan. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disertai dengan dokumen berupa daftar BMN Aset Lain- lain yang diperlukan.
(4) Dalam hal Kementerian/Lembaga Selaku Counterpart memerlukan BMN Aset Lain-lain, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh menteri/pimpinan Lembaga yang bersangkutan, dengan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ditambahkan: a. berita acara serah terima BMN Aset Lain-lain; dan b. fotokopi dokumen kepemilikan BMN Aset Lain-lain, jika ada. (5) Direktur melakukan penelitian administrasi terhadap permohonan penetapan status Penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk terhadap kelengkapan dan kesesuaian dokumen. (6) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) belum mencukupi, Direktur dapat: a. meminta keterangan atau data tambahan kepada Kementerian/Lembaga yang mengajukan permohonan penetapan status Penggunaan BMN Aset Lain-lain; b. meminta konfirmasi dan klarifikasi kepada instansi terkait; dan/atau c. melakukan pengecekan lapangan. (7) Pengecekan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c dituangkan dalam suatu berita acara. (8) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (5): a. permohonan dapat disetujui, maka:
- Direktur Jenderal atau Direktur MENETAPKAN status Penggunaan BMN Aset Lain-lain melalui keputusan penetapan status Penggunaan;
- Keputusan penetapan status Penggunaan sebagaimana dimaksud pada angka 1 paling sedikit memuat: a) tahun perolehan BMN Aset Lain-lain; b) spesifikasi/identitas teknis BMN Aset Lain- lain; c) bukti kepemilikan;
d) jenis BMN Aset Lain-lain; e) jumlah BMN Aset Lain-lain; dan f) nilai perolehan BMN Aset Lain-lain sesuai perjanjian atau nilai taksiran dari Kementerian/Lembaga. b. permohonan tidak dapat disetujui, Direktur Jenderal atau Direktur memberitahukan secara tertulis kepada Kementerian/Lembaga yang mengajukan permohonan disertai dengan alasannya.
