PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 53-pmk-06-2021 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG...
Pasal 13
BAB 4 — TATA CARA PENGELOLAAN
(1) Penetapan status Penggunaan dilakukan oleh: a. Pengelola BMN Aset Lain-lain, untuk BMN Aset Lain- lain berupa:
- tanah dan/atau bangunan, yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri Keuangan; dan
- selain tanah dan/atau bangunan yang memiliki dokumen kepemilikan, yang ditetapkan oleh Direktur atas nama Menteri Keuangan. b. Pengguna Barang, untuk BMN Aset Lain-lain selain tanah dan/atau bangunan yang tidak memiliki dokumen kepemilikan. (2) Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Kementerian/Lembaga Selaku Counterpart.
