PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 53-pmk-06-2021 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG...
Pasal 12
BAB 4 — TATA CARA PENGELOLAAN
Penetapan status Penggunaan BMN Aset Lain-lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan pertimbangan:
a. diperlukan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga; atau b. diperlukan untuk dioperasikan oleh Pihak Lain dalam rangka menjalankan pelayanan umum sesuai tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga.
